Studi Kasus Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.59696/prinsip.v3i1.77Keywords:
Sengketa Konsumen, E-Commerce, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Transaksi DigitalAbstract
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berbagai kemudahan bagi konsumen dalam bertransaksi. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai permasalahan hukum terkait sengketa konsumen, seperti penipuan, barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, hingga ketidaksesuaian kebijakan pengembalian barang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai kasus sengketa konsumen dalam e-commerce, faktor-faktor penyebabnya, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun jalur hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, mengkaji regulasi yang berlaku serta berbagai kasus yang telah terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi digital masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kesadaran konsumen terhadap hak-haknya serta efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan regulasi serta peningkatan edukasi bagi konsumen dan pelaku usaha dalam e-commerce guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman dan adil.
References
Amelia, Rizky, Ilyas Sarbini, Adnan, and Sukirman. 2023. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12(1):199–210. doi: 10.34304/jf.v12i1.92.
Doly, Denico. n.d. “Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku.” 41–58.
JASMINE, KHANZA. 2014. Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu (82).
Mayce, Seldya Vindu, and Teraliya Ramadhani, Risma RiskiCahyani, Riska NuviaAnataya. 2023. “Pengaturan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi MelaluiE-Commerce.” 2(1):1–11.
Nurhanim, Nurhanim, and Toni Toni. 2023. “Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17(1):463. doi: 10.35931/aq.v17i1.1815.
Philipus M. Hadjon, R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, H.M. Laica Marzuki, J.B.J.M. ten berge, P.J.J. van Buuren, F. A. .. Stroink. 2015. “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.” 17–51.
Pradana, Mahir. 2016. “Klasifikasi Bisnis E-Commerce Di Indonesia.” Modus 27(2):163. doi: 10.24002/modus.v27i2.554.














